PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN PARADIGMA
2
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut
dalam dunia ilmu pengetahuan adalahThomas S. Khun dalam
bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific
Revolution”, paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu
sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
3
4
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada
suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang
mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial,
terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut
secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan
yaitu manusia. Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi
terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka
pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari
suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk
dalam bidang pembangunan & pendidikan.
1.2 PARADIGMA SOSIAL
Paradigma sosial merupakan kerangka berpikir dalam
masyarakat yang menjelaskan bagaimana cara pandang terhadap fakta kehidupan
sosial dan perlakuan terhadap ilmu atau teori yang ada. Paradigma ini juga
menjelaskan bagaimana meneliti dan memahami suatu masalah, serta kriteria
pengujian sebagai landasan untuk menjawab masalah. Secara umum, paradigma
diklasifikasikan dalam 2 kelompok yaitu kuantitatif dan kualitatif.
Masing-masing paradigma atau pendekatan ini mempunyai kelebihan dan juga
kelemahan, sehingga untuk menentukan pendekatan atau paradigma yang akan
digunakan dalam melakukan penelitian tergantung pada beberapa hal di antaranya:
1. jika ingin melakukan suatu penelitian yang
lebih rinci yang menekankan pada aspek detail yang kritis dan menggunakan cara
studi kasus, maka pendekatan yang sebaiknya dipakai adalah paradigma
kualitatif. Jika penelitian yang dilakukan untuk mendapat kesimpulan umum dan
hasil penelitian didasarkan pada pengujian secara empiris, maka sebaiknya
digunakan paradigma kuantitatif, dan
2. jika penelitian ingin menjawab pertanyaan yang
penerapannya luas dengan obyek penelitian yang banyak, maka paradigma
kuantitaif yang lebih tepat, dan jika penelitian ingin menjawab pertanyaan yang
mendalam dan detail khusus untuk satu obyek penelitian saja, maka pendekatan
naturalis lebih baik digunakan.
Hasil pengamatan dari beberbagai sudut pandang
akan memberi kontribusi yang lebih besar jika peneliti dapat menggabungkan
kedua paradigma atau pendekatan tersebut. Penggabungan paradigma tersebut
dikenal istilah triangulation.
Penggabungan kedua pendekatan ini diharapkan dapat memberi nilai tambah atau
sinergi tersendiri karena pada hakikatnya kedua paradigma mempunyai
keunggulan-keunggulan. Penggabungan kedua pendekatan diharapkan dapat
meminimalkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dikedua paradigma.
2.3. Paradigma Sosial Terhadap
Bangsa Indonesia.
Paradigma sosial sangat berkaitan
langsung terhadap Pancasila, karena pancasila merupakan dasar negara indonesia
dan merupakan konstitusi yang tertinggi di Indonesia. Paradigma sosial
terkandung dalam pancasila yang didasari nilai – nilai kebudayaan masyarakat
indonesia yaitu sila ke 5.
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu
menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.
Berdasar
sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial dalam berbagai
kelompok bangsa indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidak adilan sosial.
Pancasila sebagai
paradigma pengembangan sosial diartikan bahwa, pancasila bersifat sosial bangsa
dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai
dalam Pancasila. Pemahamannya adalah sebagai berikut :
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial
mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi)
bilamana dalam pengambilan Keputusan.
· Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial,
demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber
pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.